Melek Cinta - Logika Hubungan - Kitab cinta sejati adalah pernikahan

Kitab cinta sejati adalah pernikahan

blog edukasi cinta - curhat cinta online
Perkaya wawasan kamu semua hal tentang keintiman dalam hubungan romantis, termasuk isu bercinta. Follow Google News Melek Cinta

Cinta sejati itu kemauan untuk mengembangkan diri sendiri dengan maksud memelihara pertumbuhan spiritual dirinya sendiri dan spiritual pasangannya karena itu laki-laki wajib perlu lebih dulu mengembangkan dirinya sendiri dan memiliki tujuan akhir nikah.

Bila kita mencintai seseorang cinta kita dapat dibuktikan atau diwujudkan hanya dengan cara pengerahan tenaga kita sendiri. cinta bukan tanpa usaha sebaliknya cinta itu penuh dengan usaha. banyak orang Islam yang melakukan nikah dan nikah masuk dalam prinsip ajaran Islam tapi banyak orang Islam belum mengetahui seluk beluknya tentang nikah.

dari keterangan Imam Al Ghozali Rohimahulloh dalam kitabnya termasyhur bernama Ihya Ulumuddin didalam jilid II bab ADAABUN NIKAH dari halaman 21 sampai 61 ada beberapa kesimpulan;
1. apakah yang dinamakan nikah menurut Islam
2. apakah dasar nikah menurut Islam
3. apakah tujuannya nikah menurut Islam
4. bagaimanakah sahnya nikah menurut Islam.

nikah menurut Islam
di dalam Al Qur’an lafadh AQDUN itu ada 7 kali dan bila dalam bahasa Indonesia adalah ikat atau ikatan. ikatan dhohir dan batin antara pria dengan wanita yang bukan muhrimnya mengikat sebagai suami istri dinamakan NIKAH sesuai dengan surat Al Baqoroh: 235 dan 237 juga di UU No 1 tahun 1974 pasal 1.

kemudian menjaga atau memelihara ikatan dhohir dan batin agar tidak mudah lepas atau tidak gampang putus dinamakan AHDUN sesuai dengan surat isro: 34 dan memelihara ikatan dan menjaganya dengan sangat kuatnya sehingga tidak bisa berantakan oleh terpaan apapun dinamakan AL MIITSAAQ sesuai dengan surat An Nisa: 21 dan 154, Al Akhzab: 7.

dasar nikah menurut Islam
banyak orang Islam melaksanakan nikah tapi dasarnya tidak mengikuti dasar yang telah ditentukan oleh Agama Islam dari Alloh sendiri seperti:
– atas dasar harta benda
– atas dasar status
– atas dasar fisik
– atas dasar kebanggaan
– atas dasar politik
– atas dasar anjuran atau paksaan kehendak termasuk keluarga sendiri
– atas dasar takut umur atau tidak laku.

adapun menurut ajaran Islam seharusnya orang Islam melaksanakan nikah haruslah atas dasar niat melaksanakan perintah Alloh dan Rosul bukan karena sebab yang ada diatas itu.

Rosululloh bersabda
– INNAMAL A’MAALU BINNIYYAATI (sesungguhnya hanya amal itu dengan niat)

– WAINNAMAA LIKULLI IMRI-IM MAANAWAA (dan sesungguhnya bagi tiap-tiap orang itu hanyalah terserah apa yang mereka niatkan)

Iman Yahya bin Syarof Annawawi Rohimahulloh menyusun kitab kecil yang terkenal di dunia Islam berisi hadits shohih jumlahnya 42 hadits dinamakan SYARHUL ARBA’IN NAWAWIYYAH, menerangkan fungsi niat:
– ANNIYYATU LITAMYIIZIL ‘AADATI MINAL ‘IBAADATI (niat itu untuk memperbedakan adat dari ibadah)

– ANNIYYATU LITAMYIIZI ROTBIL ‘IBAADATI (niat itu untuk memperbedakan tingkatan-tingkatan ibadah)

– ANNIYYATU LITASH-HIIHIL A’MAAL (niat itu untuk menentukan sahnya amal).

sista n boy sekarang sedang membaca artikel cinta sejati dipersembahkan untuk pribadi-pribadi yang penuh dengan cinta.

jika kita melaksanakan dengan niat melaksanakan perintah Alloh dan Rosul namanya IBADAH maka termasuk tujuan hidup manusia di dunia ini beribadah (surat Adz Dzariyat: 56) dan akan menemukan balasannya kebaikan di alam abadi tapi bila kita melaksanakan tanpa niat perintah Alloh dan Rosul namanya ADAT atau kebiasaan maka tidak ada balasan kebaikan dari Alloh Ta’ala baik di dunia maupun di akhirat.

sehingga jelas perbedaannya antara nikah ibadah dan adat terletak pada niatnya. jika bukan niat melaksanakan perintah Alloh dan Rosul maka tidak ada nilai ibadahnya akhirnya terjadi INDALLOH atau penipuan terhadap dirinya sendiri, orang lain, Alloh, Rosul.

dikiranya Alloh bisa ditipu tapi hakekat sebenarnya yang mereka tipu adalah dirinya sendiri agar jangan sampai kita menjadi penipu maka laksanakanlah apa yang diperintahkan Alloh dan Rosul dengan niat dan ikhlas termasuk melakukan nikah wajib dilaksanakan atas dasar perintah Alloh dan Rosul dengan sabar, percaya dan yakin serta ikhlas. (An Nisa :3)

tujuannya nikah menurut Islam
dalam UU No. 1 Tahun 1974 bab 1 pasal 1 berbunyi dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dengan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. menurut pasal ini tujuan perkawinan yang dimaksud bukan tangga benda untuk naik ke atas melainkan tangga maknawi; suatu tangga untuk mencapai kebahagiaan dengan lestari berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan surat Ar Rum :21 sehingga didalam rumah tangganya lahirlah:
– Sakinah (tenteram)
– Mawaddah (kasih)
– Rohmah (sayang)
– Istakmalal Iman (kesempurnaan iman)

akhirnya jadilah bahagia kekal didalamnya dengan syarat baik dalam proses pengenalan maupun menuju pernikahan itu harus ada niat, tujuan, ikhlas, percaya, yakin, sabar atas semuanya karena Alloh termasuk ujian bukan karena harta, status, fisik, kebanggaan, politik, anjuran atau paksaan orang termasuk keluarga sendiri, takut umur atau tidak laku.

nikah sudah memiliki hubungan vertikal ke atas dan tanggungjawab langsung kedua pasangan dengan Alloh yang lain tidak bisa ikut campur dengan alasan apapun itu bila ada manusia beranggapan baik menurutnya (manusia ada nafsu, emosi dan egois) belum tentu baik menurut Alloh disini pentingnya:
– pengendalian diri
– keikhlasan
– keyakinan dan kepercayaan
– istiqomah terhadap 1 pasangan
– dapat melihat dengan mata hati batin tanda-tandanya.

sahnya nikah menurut Islam
harus melengkapi syarat sahnya nikah ada pengantin pria dan wanita, wali nikah, ijab qobul, saksi dan sahnya nikah diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dan 2.

banyak orang Islam mengatakan kalimat Ijab Qobul tapi kalimat ini ringan dalam ucapan tapi berat dalam pertimbangan karena
1. dengan terjadinya ijab qobul maka kedua belah pihak telah mengikat kuat-kuat sebagai suami istri untuk menuju rumah tangga yang sakinah.

2. dengan terjadinya ijab qobul terjadilah hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. pengantin pria mempunyai hak dan kewajiban terhadap pengantin wanita maupun sebaliknya. jika kedua belak pihak sama-sama menerima haknya dan sama-sama melaksanakan kewajibannya maka timbullah sakinah (ketenteraman) dalam rumah tangganya.

3. kedua belah pihak adalah makhluk Alloh yang paling dimuliakan oleh Alloh oleh sebab itu kedua belah pihak haruslah saling memuliakan, saling menghormati, saling menghargai.

4. dibelakang kedua belah pihak ada orangtua, saudara, keluarga yang banyak jadi kedua-duanya tidak berdiri sendirian.

Dear sista n boy, terima kasih telah meluangkan waktu sejenak untuk berkunjung dan membaca mutiara cinta sejati, bagaimana menurut sista n boy setelah membaca artikel ini? Jadi kabari saya, Terima kasih.

1 thought on “Kitab cinta sejati adalah pernikahan”

  1. Phie Phie Narkan

    Pernikahan hal yang paliang didambakan semua wanita, tapi terkadang banyak org yg salah dalam mengartikan pernikahan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.