Home / Logika Cinta / Pentingnya Perjanjian Pranikah sebagai Bentuk Perlindungan

Pentingnya Perjanjian Pranikah sebagai Bentuk Perlindungan

6 Perilaku Bikin Pacarmu Minta Putus Patut Diwaspadai

Untuk kesempatan ini, kami akan membahas artikel mengenai pentingnya perjanjian pranikah sebagai bentuk perlindungan. Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum berlangsungnya pernikahan, membahas tentang pengaturan harta kekayaan kedua pasangan. Harta calon suami dan calon istri yang sudah dimiliki sebelum menikah, dibedakan dan diatur sedemikian rupa. Namun, tergantung dari perjanjian kedua mempelai itu sendiri.

Perjanjian pranikah bisa dikatakan kurang memasyarakat di Indonesia. Terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Tujuan perjanjian pranikah sebenarnya dibuat sebagai antisipasi, jika terjadi perpisahan. Perjanjian ini lebih berfokus mengatur masalah keuangan yang terjadi selama pernikahan, terutama pemisahan harta benda yang sudah dimiliki oleh kedua pasangan sebelum menikah.

Pentingnya perjanjian pranikah sebagai bentuk perlindungan tentang pengaturan harta kekayaan bawaan calon suami dan calon istri yang sudah dimiliki sebelum pernikahan, dibedakan dan diatur sedemikian rupa. Namun, perjanjian pranikah wajib untuk dilakukan. Ini semua tergantung dari kebijaksanaan masing-masing calon mempelai yang berkepentingan

Perjanjian ini lebih banyak dilakukan oleh masyarakat kalangan atas, yang notabene adalah kalangan berharta. Kedua mempelai ataupun salah satunya, memiliki harta benda yang diperoleh sebelum terjadinya pernikahan. Bagi masyarakat biasa, perjanjian ini, bahkan tidak diketahui keberadaannya. Selain karena kurangnya informasi, di sisi lain kedua mempelai tidak memiliki harta benda dalam jumlah besar. Atau, pengaturan harta kekayaan dianggap tidak memerlukan pengaturan khusus yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.

Pentingnya perjanjian pranikah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kedua mempelai. Perjanjian pranikah disebut juga Prenuptial Agreement. Ada yang mengatakan, bahwa perjanjian ini adalah budaya masyarakat barat. Padahal Indonesia sendiri memiliki undang-undang yang mengatur hal ini, yaitu Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Pasal 47 Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk beragama Islam sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Bahwa perjanjian perkawinan dapat meliputi percampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian atau pekerjaan masing-masing mempelai, menetapkan kewenangan masing-masing mempelai untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama. Contohnya ikatan hipotik adalah perjanjian dengan pihak bank.

Peraturan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara bagi pasangan yang sangat mungkin menghadapi risiko perpisahan, baik perpisahan karena perceraian maupun salah satu mempelai meninggal dunia. Jadi saat terjadi perpisahan, tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau lebih diuntungkan dari perpisahan tersebut. Terutama, masing-masing pihak yang sudah memiliki harta benda sebelum menikah tidak tercampur dengan harta bersama.

Membahas perjanjian pranikah saat akan menikah, memang terkesan tidak etis. Apalagi perjanjian ini dibuat di hadapan notaris, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah. Jika berbicara suasana menjelang pernikahan tentunya dipenuhi oleh perasaan bahagia, saling percaya, saling mencintai, saling berkorban, dan berbagai perasaan positif lainnya. Sehingga membicarakan risiko perpisahan, dianggap menyalahi esensi pernikahan itu sendiri.

Apalagi budaya masyarakat Indonesia memosisikan harta suami-istri sebagai harta bersama, dimiliki bersama untuk dimanfaatkan bersama-sama. Bahkan, suami memiliki kewajiban untuk menafkahkan sebagian hartanya untuk istrinya. Di sisi lain, Istri secara otomatis menjadi pewaris harta suami.

Pada kanyataannya, ada begitu banyak contoh kasus pernikahan yang porak poranda di kemudian hari. Suami istri saling berebut hak atas harta kekayaan, sehingga harus melibatkan berbagai pihak seperti keluarga besar, pengacara hingga bodyguard. Rasa cinta yang menggebu saat menikah telah habis terkikis, sehingga kedua pihak berusaha menyelamatkan kepentingan masing-masing. Hati manusia memang tidak bisa ditebak mudah sekali berubah, termasuk pernikahan merupakan ikrar suci secara negara dan agama.

Kondisi yang mengharuskan pentingnya perjanjian pranikah sebagai bentuk perlindungan. Meskipun diatur oleh undang-undang, tidak berarti perjanjian pranikah wajib dilakukan. Ini semua tergantung dari kebijaksanaan masing-masing pihak yang berkepentingan. Perjanjian ini harus dilakukan atas dasar sukarela, tidak atas paksaan, di bawah ancaman atau tekanan dari pihak manapun.

Kondisi yang mungkin perlu mempertimbangkan untuk membuat perjanjian pranikah adalah
1. Jika mempunyai harta bernilai tinggi, yang harus dijaga dari kesalahan pengelolaan, termasuk oleh pasangan itu sendiri. Misalnya, harta warisan keluarga yang harus dikelola secara profesional agar bisa berkembang dan bertahan, sehingga bisa diwariskan ke generasi-generasi berikutnya.
2. Jika pasangan sebagai orang yang berpotensi memanfaatkan harta kekayaan dengan cara yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, calon mempelai bersedia menikah karena tergiur oleh harta yang kamu miliki. Atau, calon mempelaimu memiliki sifat mudah tergoda oleh orang lain (tukang selingkuh).
3. Jika calon mempelai berada di bawah pengaruh orang lain, yang bisa mempengaruhinya untuk memanfaatkan harta kekayaan. Misalnya, keluarga calon mempelaimu menjadikannya perantara untuk mengakses hartamu, atau harta bawaan yang kamu miliki untuk bisa dipindahtangankan atau dialihkan atas nama calon mempelaimu.

Kesimpulan pentingnya perjanjian pranikah sebagai bentuk perlindungan:

Perjanjian pranikah dibuat sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan, yang bisa saja terjadi pada hubungan pernikahan. Membuat perjanjian ini tidak berarti, kamu perhitungan masalah harta dengan pasanganmu, tidak juga mengurangi esensi pernikahan yang akan dijalani. Perjanjian ini dibuat dengan tetap mematuhi aturan-aturan hak dan kewajiban suami-istri dalam pernikahan.

Terima kasih sudah berkunjung dan memberikan waktu luangmu untuk sejenak membaca pentingnya perjanjian pranikah sebagai bentuk perlindungan, silakan bagikan agar bermanfaat dan menjadi kebaikan untuk kita semua.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top